Just Married, Butterfly Effect, Harry Potter and the Deathly Hallow part 1, hingga film-film yang baru saja rampung diputar di bioskop. Tinggal sebut saja, mayoritas DVD film-film tersebut telah beredar di pasaran. Bukan copy original dari distributornya, melainkan berupa bajakan.
Lapak penjual DVD-DVD bajakan ini mudah ditemui di pinggir jalan dan juga mall-mall di Surabaya. DVD yang dijual juga beragam mulai dari film nasional, serial korea, anime, hingga film-film box office Amerika. Harga per keping yang ditawarkan juga murah. Bahkan pembeli akan dikenai biaya yang lebih murah lagi apabila membeli dalam jumlah banyak. Kualitas gambar DVD palsu ini juga tak kalah bagus dengan yang asli.
“Kalau tunggu agak lama (setelah tayang di bioskop, red), udah keluar yang gambarnya bagus,” ungkap distributor DVD bajakan yang ditemui di salah satu mall.
Sekian dari banyak orang yang melihat kesempatan baik ini adalah Cinta (nama samaran). Mahasiswi yang terdaftar di salah satu jurusan di Universitas Airlangga (UNAIR) ini telah menjadi bandar DVD abal-abal sejak awal ia memasuki semester 3. Pembelinya pun tidak bisa dibilang sedikit. Mahasiswa universitas lain di Surabaya bahkan telah menjadi pelanggan setianya.
Ketika ditanya, baik sang penjual maupun pembeli masing-masing memiliki alasan yang berbeda terkait tindakannya. Cinta sendiri mengaku menggeluti bisnis ini karena dinilainya sangat menguntungkan. Dengan modal yang tidak besar, keuntungan yang ia dapat terbilang besar. Dalam satu bulan saja Cinta bisa mengantongi pendapatan bersih antara 500 ribu hingga 550 ribu rupiah. Selain itu ia sendiri hobi mengoleksi film.
“Jadi ya sekalian, gitu. Lumayan juga buat nambah-nambah duit jajan,” terangnya.
Sementara salah satu pembelinya, yang menolak untuk diungkap identitasnya, mengaku seringnya ia membeli DVD bajakan dari Cinta dikarenakan ia belum sempat mendatangi bioskop untuk menonton. Sementara untuk membeli DVD yang asli ia enggan karena harganya mahal, belum lagi harus menunggu lama sebelum versi DVD nya beredar. Ia tidak ingin ketinggalan dengan teman-temannya yang telah menonton film tersebut.
Menilik pasal-pasal pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, tindakan di atas termasuk pelanggaran pidana. Cinta dan para distributor telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 49 ayat (1) karena dengan sengaja memperbanyak dan mengedarkan hasil Ciptaan tanpa izin Pencipta demi keuntungan ekonominya. Untuk membaca UU tersebut secra lengkap silahkan download file PDF nya di link ini
Umumnya motif utama adalah karena harga lebih ekonomis dan lebih mudah didapatkan. Daripada membeli DVD asli, sudah mahal, ribet pula harus ke toko kaset terlebih dulu. Menjamurnya oknum pendistribusi film bajakan juga membuat maraknya praktek ini, karena semakin mudah untuk menjangkau mereka.
Faktanya tidak hanya Cinta dan pelanggan-pelanggannya saja yang melanggar peraturan tentang hak cipta. Tak jarang ditemui kasus saat dosen memberi tugas untuk membuat review film, mahasiswanya nyeletuk “Ntar aja deh beli yang lima ribuan”.
Selain itu, berapa banyak mahasiswa yang membeli keping asli dari album terbaru penyanyi? Mungkin masih ada, tapi sangat jarang ditemui. Membludaknya situs penyedia MP3 gratis membuat kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk mendownload secara gratis dari internet. Ketika dicoba memasukkan keyword ‘download MP3’ di mesin pencari Google saja akan muncul sekitar 154.000.000 artikel terkait. Hal ini, walaupun melanggar pidana, telah menjadi kebiasaan, hingga pelakunya sendiri pun sering tak sadar bahwa ia sedang melanggar undang-undang.
(by Arifiana Shima E.)
(070915003)
Lapak penjual DVD-DVD bajakan ini mudah ditemui di pinggir jalan dan juga mall-mall di Surabaya. DVD yang dijual juga beragam mulai dari film nasional, serial korea, anime, hingga film-film box office Amerika. Harga per keping yang ditawarkan juga murah. Bahkan pembeli akan dikenai biaya yang lebih murah lagi apabila membeli dalam jumlah banyak. Kualitas gambar DVD palsu ini juga tak kalah bagus dengan yang asli.
“Kalau tunggu agak lama (setelah tayang di bioskop, red), udah keluar yang gambarnya bagus,” ungkap distributor DVD bajakan yang ditemui di salah satu mall.
Sekian dari banyak orang yang melihat kesempatan baik ini adalah Cinta (nama samaran). Mahasiswi yang terdaftar di salah satu jurusan di Universitas Airlangga (UNAIR) ini telah menjadi bandar DVD abal-abal sejak awal ia memasuki semester 3. Pembelinya pun tidak bisa dibilang sedikit. Mahasiswa universitas lain di Surabaya bahkan telah menjadi pelanggan setianya.
Ketika ditanya, baik sang penjual maupun pembeli masing-masing memiliki alasan yang berbeda terkait tindakannya. Cinta sendiri mengaku menggeluti bisnis ini karena dinilainya sangat menguntungkan. Dengan modal yang tidak besar, keuntungan yang ia dapat terbilang besar. Dalam satu bulan saja Cinta bisa mengantongi pendapatan bersih antara 500 ribu hingga 550 ribu rupiah. Selain itu ia sendiri hobi mengoleksi film.
“Jadi ya sekalian, gitu. Lumayan juga buat nambah-nambah duit jajan,” terangnya.
Sementara salah satu pembelinya, yang menolak untuk diungkap identitasnya, mengaku seringnya ia membeli DVD bajakan dari Cinta dikarenakan ia belum sempat mendatangi bioskop untuk menonton. Sementara untuk membeli DVD yang asli ia enggan karena harganya mahal, belum lagi harus menunggu lama sebelum versi DVD nya beredar. Ia tidak ingin ketinggalan dengan teman-temannya yang telah menonton film tersebut.
Menilik pasal-pasal pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, tindakan di atas termasuk pelanggaran pidana. Cinta dan para distributor telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 49 ayat (1) karena dengan sengaja memperbanyak dan mengedarkan hasil Ciptaan tanpa izin Pencipta demi keuntungan ekonominya. Untuk membaca UU tersebut secra lengkap silahkan download file PDF nya di link ini
Umumnya motif utama adalah karena harga lebih ekonomis dan lebih mudah didapatkan. Daripada membeli DVD asli, sudah mahal, ribet pula harus ke toko kaset terlebih dulu. Menjamurnya oknum pendistribusi film bajakan juga membuat maraknya praktek ini, karena semakin mudah untuk menjangkau mereka.
Faktanya tidak hanya Cinta dan pelanggan-pelanggannya saja yang melanggar peraturan tentang hak cipta. Tak jarang ditemui kasus saat dosen memberi tugas untuk membuat review film, mahasiswanya nyeletuk “Ntar aja deh beli yang lima ribuan”.
Selain itu, berapa banyak mahasiswa yang membeli keping asli dari album terbaru penyanyi? Mungkin masih ada, tapi sangat jarang ditemui. Membludaknya situs penyedia MP3 gratis membuat kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk mendownload secara gratis dari internet. Ketika dicoba memasukkan keyword ‘download MP3’ di mesin pencari Google saja akan muncul sekitar 154.000.000 artikel terkait. Hal ini, walaupun melanggar pidana, telah menjadi kebiasaan, hingga pelakunya sendiri pun sering tak sadar bahwa ia sedang melanggar undang-undang.
(by Arifiana Shima E.)
(070915003)
No comments:
Post a Comment