Tuesday, May 17, 2011

Manfaatkan Fasilitas Kampus untuk Mengunduh Video Porno


Surabaya (17/5/2011) – Kini semakin marak penyebaran video-video berbau pornografi dan pornoaksi. Penyebaran video porno dapat dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari tempat perbelanjaan, sekolah hingga kampus pun dapat menjadi tempat penyebaran video-video porno. Kemajuan teknologi komunikasi turut mendukung tingginya persebaran video porno.



Kampus, salah satu contohnya, merupakan tempat yang dapat dijadikan tempat untuk penyebaran video-video porno. Mulai dari pengiriman video melalui koneksi Bluetooth dari telepon genggam ataupun menggunakan flashdisk untuk mentransfer video dari laptop/notebook. Apalagi dengan koneksi internet yang dimiliki oleh Kampus FISIP Universitas Airlangga. Mahasiswa dapat secara bebas mengunduh video-video porno.



"Sayang sekali kalo fasilitas publik dibuat download begituan," komentar Prima, mahasiswa FISIP Universitas Airlangga, mengenai fasilitas kampus yang digunakan untuk mengunduh video porno.


Salah satu mahasiswa FISIP UNAIR, dengan nama samaran Dimas, mengatakan bahwa ia pernah mengunduh video-video porno dengan menggunakan koneksi Wi-Fi FISIP UNAIR. Dimas, mahasiswa FISIP angkatan 2009, mengunduh video di waktu malam hari, setelah proses perkuliahan berakhir.


“Kalo waktu jam kuliah ga pernah download,” ujar Dimas.

Dengan berbagai kemudahan untuk mengunduh video porno, mahasiwa pun dapat secara bebas dan tanpa batasan mengunduh video porno. Apalagi dengan koneksi internet gratis yang disediakan oleh kampus. Setelah mengunduh video yang diinginkan, Dimas mengaku bahwa ia pun sering pula memberikan video porno kepada teman-temannya di kampus. Bila ada teman yang meminta kepada Dimas, dengan cuma-cuma Dimas memberikan video porno yang telah diunduhnya kepada temannya, sesama mahasiswa.

“Kalo mereka minta ya tak kasih. Tapi sekarang udah jarang update,”  ujar Dimas.

Dimas mengakui ia tidak takut terjerat hukum dengan adanya UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Padahal sudah banyak kasus sehubungan dengan UU Pornografi. Contohnya saja Ariel yang melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

“Aku nggak  takut terjerat hukum, liat aja implementasi UU pornografi sama ITE, ga ada sama sekali. Lagian kalo aku kena, bakal nyeret juga tementemen yang aku kasih juga dong harusnya,” ungkap Dimas.

Melalui situs www.google.com , semua orang dapat dengan mudah mencari dan mengunduh video porno yang diinginkan. Yuda (nama samaran), mahasiswa FISIP UNAIR lainnya menyebutkan berbagai situs yang biasa ia kunjungi untuk mengunduh video porno yaitu tube 8, youporn, youjizz dan redtube. Lain halnya dengan Dimas, ia sering mengunjungi situs yang bernama nudevista dan xvideos.

Koleksi video porno menjadi hal yang lumrah bagi para mahasiswa. Dimas sendiri mengakui bahwa ia memiliki koleksi video porno di PC miliknya mencapai 10GB, sedangkan koleksi di laptop miliknya mencapai 5GB.

Sulitnya melakukan pengawasan terhadap penyebaran video porno ini menyediakan kesempatan bagi mahasiswa ataupun masyarakat untuk mengunduh serta menyebarluaskan video porno. Pemerintah perlu menindak dengan tegas pelaku penyebaran video-video porno ini sehingga moral dan pendidikan generasi penerus bangsa tidak lagi diracuni oleh hal-hal negatif seperti pornografi dan juga pornoaksi.(aak)

Amanda Anindita Kirana 070915045

No comments:

Post a Comment