Tuesday, May 17, 2011

Siapa yang Suka Copas, Hati Hati !

gambar : www.google.com

Mendengar kata kata kriminalitas apa yang pertama kali terlintas dibenak kita? Bisa dipastikan berkaitan dengan hal hal yang merugikan, seperti pencurian sepeda motor atau pembobolan ATM seperti yang baru baru ini terjadi. Tapi pernahkan kita berfikir tentang pencurian hal hal yang kasat oleh mata kita?

Akhir tahun 2010 lalu dunia pendidikan Indonesia dikejutkan dengan berita tentang seorang professor asal Universitas Parahyangan Bandung. Profesor ini mempublikasikan sebuah artikel di The Jakarta Post yang ternyata artikel tersebut bukan hasil karyanya sendiri, melainkan hasil terjemahan artikel milik orang lain. Parahnya artikel tersebut sudah terlebih dahulu terbit di sebuah Jurnal Ilmiah tahun 2007 lalu.

Ini tentu mencengangkan dan ironis melihat bahwa pelaku dari kasus ini adalah seorang professor yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya. Dalam dunia pendidikan akademis kasus plagiarism atau yang akrab disebut copas (copy paste) memang bukan hal baru lagi. Seiring perkembangan teknologi juga makin memudahkan akses pencarian informasi yang lebih luas bagi mahasiswa. Plagiarism ini tentu merugikan karena suatu karya yang kita hasilkan ditulis berdasarkan ide, pemikiran, pengamatan dan analisa yang memakan waktu yang tidak sebentar. Nah, apa jadinya bila ide tersebut ‘dicuri’ orang?

 “Kalo ada tugas seperti makalah yang butuh banyak referensi biasanya aku pakek sumber internet” kata Novi Seliyana mahasiswa Ilmu Komunikasi siang itu (17/05). Internet dipilih Novi karena faktor kepraktisan dan kelengkapan informasi yang bisa diperolehnya. Namun Novi tidak serta merta menulis semua yang diada dalam sumber informasi yang ia cari. “Kalo aku gak pernah copy paste secara langsung, kan nggak boleh, pasti dari informasi yang aku kutip di paraphrase dulu,” imbuhnya.  Menurut Novi mengambil ide dan pendapat orang itu sah sah saja asalkan tetap mencantumkan nama sang pengarang.

Berbeda dengan Novi, Ani (bukan nama sebenarnya) mengaku sering melakukan plagiarism alias copy paste. Plagiarism yang dilakukan Ani bukan tanpa alasan. “Kalo lagi kepepet nggak ada bahan dan nggak ada ide ngerjain tugas ya copy paste dari internet biar cepet,” jelas mahasiswi angkatan 2009 ini. Ani berani melakukan hal ini karena mengaku belum mengetahui adanya Undang Undang yang mengatur secara khusus kasus plagiarism ini.

“Dalam copy paste suatu naskah seseorang harus banyak belajar bagaimana cara menghargai karya tulisan orang lain,” jelas Onno W Purbo saat ditemui dalam Seminar Nasional Media, Cyberspce dan Teknologi (15/05) di Gedung C Fisip Unair. Pakar teknologi dan informasi ini lebih lanjut menjelaskan bahwa sah sah saja mengambil ide tulisan orang. Asalkan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada sumbernya dengan mencantumkan nama agar tidak dinilai sebagai salah satu bentuk plagiarism.

Dalam dunia akademik tindakan plagiarism merupakan kasus kriminal yang harus ditangani secara serius. Plagiarism ini merupakan tindakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ditiap tiap negara sudah ada regulasi yang mengatur tentang sanksi atas tindakan plagiarism ini. Seperti dalam kasus professor asal Univeritas Parahyangan diatas yang  kabarnya diganjar pemberhentian tidak terhormat bahkan dengan pencopotan gelar professor. Jadi mulai sekarang stop plagiarism !

Untuk mendapatkan gambaran atas kasus professor tersebut silahkan klik dibawah ini:


No comments:

Post a Comment